Senin, 07 Januari 2013

BADAN USAHA AGRIBISNIS


Badan usaha atau corporate merupakan suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi atau faktor produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
            Badan usaha agribisnis berarti sumber-sumber ekonomi atau faktor-faktor produksi yang mengolah sumberdaya pertanian.

            Beberapa bentuk perusahaan yang dapat dipilih antara lain:  Perusahaan Negara Umum (PERUM), Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN), Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Joint Venture (Patungan), Trust, Holding Company, dan Kartel.
1.    Perusahaan Negara Umum (PERUM)
            Perusahaan Negara Umum (Perum) adalah kegiatan usaha dari Perum ditunjukan untuk melayani kepentingan umum (jasa vital/public utilities). Seluruh modal Perum dimiliki oleh pemerintah, tetapi tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama. Direksi yang memimpin Perum bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
Ciri-ciri Perusahaan Negara Umum (PERUM):
·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·         Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan negara umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
·         Dapat menghimpun dana dari pihak.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
Keunggulan:
1.      Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
2.      Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
3.      Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kelemahan:
1.      Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
2.      Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
3.      Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
4.      Seluruh aktivitas manajemen dijakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.
5.      Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.

2.    Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
            Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Negara Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perjan antara lain sebagai berikut:
·         memberikan pelayanan kepada masyarakat.
·         merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah.
·         dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan.
·         status karyawannya adalah pegawai negeri.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
  • Perjan RS Jantung Harapan Kita
  • Perjan RS Cipto Mangunkusumo
·         PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI. PERJAN.
Keunggulan:
1.    Modalnya terjamin yaitu dari negara.
2.    Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat,  sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar.
Kelemahan:
1.    Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.

3.    Perusahaan Daerah (PD)
            Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dengan dasar peraturan daerah. Dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang. Keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk pembangunan daerah. Perusahaan Daerah merupakan badan hukum yang mendapat pengesahan dari:
a.       Presiden bagi DKI Jakarta Raya.
b.      Menteri dalam negeri bagi daerah tingkat 1.
c.       Gubernur bagi daerah tingkat 2.
            Perusahaan Daerah dipimpin oleh angota direksi yang angotanya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, setelah mendengar pertimbangan dari DPR untuk waktu selama-lamanya empat tahun.
Ciri – ciri Perusahaan Daerah :
·         Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
·         Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
·         Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
·         Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
·         Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
·         Sebagai sumber pemasukan Negara.
·         Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara.
·         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
Keunggulan:
1.      Keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara.
Kelemahan:
1.      Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
2.      Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.
3.      Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

4.    Koperasi
            Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
            Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
a.    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b.    Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c.    Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.   Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e.    Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber keuangan koperasi yaitu berasal dari :
a)        Simpanan anggota koperasi.
·         Simpanan pokok.
·         Simmpanan wajib.
·         Simpanan sukarela.
b)   Pinjaman.
c)   Hasil usaha.
d)   Penambahan modal.
Modal Koperasi terdiri dari :
1.    Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2.    Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:
1.      Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
2.      Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
3.      Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
4.      Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries.
5.      Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
6.      Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
7.      Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Keunggulan:
v  Bersifat terbuka dan sukarela.
v  Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
v  Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
v  Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
v  Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
v  pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
v  Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
v  Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kelemahan:
v  Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
v  Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
v  Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
v  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
v  Daya saing lemah.
v  Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
v  Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.


5.    Joint Venture (Patungan)
            Joint venture merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama antar perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupunmmasing-masing partner yang bersangkutan.
            Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Ciri-ciri Joint Venture:
1.      Merupakan perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
2.      Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
3.      Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
4.      Perusahaan pendiri Joint venture tetap memiliki eksisstensi dan kebebasan masing-masing.
5.      Di Indonesia, Joint venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestic dan perusahaan asing.
6.      Resiko ditangung bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.
Contoh: TEMPO Interaktif, Jakarta: Tujuh operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge). Penandatanganan ini dilakukan di Singapura tanggal 3 november 2004 lalu. Dimana pelopor dari kesepakatan ini adalahSingapura. Operator-operator yang termasuk di dalam Bridge ini adalah Bharti (India), Globe Telecom (Filipina), Maxis (Malaysia), Optus (Australia), SingTel (Singapura), Taiwan Cellular Corporation (Taiwan) dan Telkomsel (Indonesia). Dengan rincian pelanggan yaitu; 14,5 juta pelanggan Telkomsel, 3 juta dari SingTel, 5 juta dari Maxis, 9 juta dari Bharti, 13 dari Globe Telecom, sekitar 8 juta dari TCC.
Keunggulan:
1.      Hubungan jangka panjang: Jika anda menghormati, menyediakan program Joint Venture dengan baik dan menepati janji dalam pembayaran komisen. Peluang anda untuk berJoint Venture dengan rekan – rekan Joint Venture anda di masa akan datang adalah cerah. Maka, teknik Joint Venture jika diamalkan dengan penuh etika akan membawa keuntungan dan manfaat bagi jangka masa panjang. Dengan itu, anda sebenarnya telah membuka jalan untuk lebih berjaya dalam program pemasaran yang akan datang.
2.      Testimonial: Salah satu aspek yang boleh menaikkan kadar jualan ialah testimonial, terutama daripada mereka yang mempunyai nama besar. Dalam kesan ini, kebanyakan rekan – rekan Joint Venture anda akan memberikan komen positif terhadap produk anda berdasarkan pengalaman mereka menggunakan dan ‘memeriksa’ produk anda.
3.      Untung besar: Oleh sebab rekan – rekan Joint Venture anda sudahpun dikenali, memiliki reputasi dan mempunyai senarai list yang besar, sudah tentu jualan produk anda akan laris! Walaupun sebagian dari hasil jualan anda dibahagikan dengan rekan Joint Venture anda, sebenarnya anda tetap untung besar dengan mengambil juga masa dan tenaga yang anda gunakan untuk mempromosikan produk anda itu.
4.      Bimbingan pribadi: Sedar atau tidak, anda sebenarnya telah diberikan bimbingan secara peribadi oleh rekan – rekan Joint Venture anda yang berpengalaman. Bagaimana ini boleh terjadi? Ok, ini terjadi apabila rakan Joint Venture anda yang berpengalaman memberikan komen tentang produk anda dan bagaimana ianya harus diperbaiki agar menjadi lebih berkualiti.
Kelemahan:

1.      Persediaan rapi: Teknik Joint Venture memerlukan persediaan yang cukup teliti. Mesti menyediakan bahan promosi yang mencukupi seperti banner pelbagai saiz, sekurangnya 2-3 artikel untuk blog dan email follow up merangkumi sebelum, semasa dan selepas pelancaran produk anda.
2.      Penguasaan bahasa yang baik: Jika email atau surat jemputan anda menggunakan bahasa rojak seperti kau, aku, gua, lu dan bro. Memang kemungkinan untuk jemputan Joint Venture anda diterima adalah amat tipis sekali. Tambah-tambah lagi jika anda belum mempunyai hubungan rapat dengan bakal Joint Venture. Susunan ayat anda mesti bagus dan tidak terlalu memaksa. Tunjukkan rasa hormat dengan tidak berlebih-lebihan untuk mengelakkan dicop sebagai pengampu.
3.      Masa yang mencukupi: Ini memang amat mempengaruhi penerimaan jemputan. Anda harus menyediakan masa yang mencukupi kepada semua bakal rekan Joint Venture. Jika anda baru menjemput sedangkan produk anda akan dilancarkan esok. Itu memang tidak begitu wajar. Bakal Joint Venture mempunyai banyak komitmen lain jadi coba selami situasi mereka sebaiknya.
4.      Pengurusan sedikit rumit: Maklumlah anda menguruskan manusia. Jadi kuasai seni perhubungan sosial dengan mantap. Bakal rekan Joint Venture adalah sedikit istimewa berbanding agen affiliate biasa. Jadi beri perhatian lebih. Permudakan mereka. Rekan satu sistem pengurusan Joint Venture yang memudahkan anda menguruskan rekan-rekan Joint Venture itu.

6.    Trust
            Trust adalah merupakan gabungan antara beberapa badan usaha. Trust dibentuk dengan menggabungkkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu sehingga menjadi perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan lama dipindahkan ke perusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi. Masing-masing anggota dan pengurus (trustees) mempunyai tanggung jawab terbatas, sebatas besarnya modal yang ditanamkan. Trustees dipilih oleh para pemegang saham yang orang-orangnya dapat berganti-ganti.
Penggabungan Trust ini bisa dengan cara:
  • Datar (horizontal), misalnya industri sejenis digabungkan menjadi satu industri besar.
  • Tegak (vertikal), perusahaan dalam kolom-kolom perusahaan-perusahaan digabungkan menjadi satu.
  • Sejajar, misalnya usaha/perdagangan beberapa jenis barang digabungkan.
            Tujuan didirikannya trust ialah untuk bekerja lebih efisien dan meningkatkan posisi perusahaan dalam dunia persaingan.
Ciri-ciri :
1.              Penggabungan 2 unit usaha menjadi 1 dan masing-masing unit usaha kehilangan identitas.
2.              Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru.
3.      Seluruh kekayaan perusahaan lama pindah keperusahaan yang baru.
4.      Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
5.      Tanggung jawab pemilik saham terbatas.
.

Keunggulan:
1.      Menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
2.      Trust dibentuk dengan menggabungkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah melebur diri atau fusi,
3.      Gabungan dari perusahaan-perusahaan tersebut menjadi sebuah perusahaan besar.
4.      Seluruh kekayaan lama dipindahkan ke perusahaan baru.
5.      Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
6.      Kebebasan masing-masing perusahaan yang mengadakan fusi (peleburan) sama sekali hilang.
7.      Trust memiliki keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
8.      Daerah operasinya dapat lebih luas.
9.      Dapat diangkat pimpinan yang lebih cakap, dan manajer profesional yang mampu menerapkan teknologi mutakhir.
10.  Perusahaan betul-betul berjalan atas efisiensi tinggi dan rasional.
Kelemahan:
1.      Perusahaan yang berjalan kurang efisien dapat ditutup.
2.      Resiko tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan – perusahaan yang bergabung.
3.      Ketergantungan pada mesin-mesin serta barang-barang moda yang ada.

7.        Holding Company
            Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Ciri- ciri Holding company adalah:
·         Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri.
·         Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya.
·         Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah.
·         Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain.
·         Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham.
            Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain  atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
Contoh: Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

Keunggulan:
1.      Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
2.      Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
3.      Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
4.      Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
5.      Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
6.      Hak pengawasan yang lebih besar.
7.      Pengontrolan yang lebih mudah dan efektif.
8.      Operasional yang lebih efisien.
9.      Kemudahan sumber modal.
10.  Keakuratan keputusan yang diambil.

Kelemahan:
1.      Pajak berganda parsial: Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80 % saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak.
2.      Mudah dipaksa untuk melepas saham: Relatip mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.

8.        Kartel
            Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Isi perjanjian yang dibuat, disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Bentuk-bentuk kartel yaitu sebagai berikut:
a)    Kartel Daerah.
b)   Kartel Produksi.
c)    Kartel Kondisi.
d)   Kartel Pembagian Laba.
e)    Kartel Harga.
Ciri-ciri :
·         Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya.
·         Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi).
·         Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi.
·         Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota.
·         Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.

Contoh : Kartel minyak, kartel semen
Keunggulan:
·         Kedudukan monopoli dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik didalam menghadapi kedudukan.
·         Resiko penjualan barang – barang yang dihasilkan dan resiko capital para anggota dapat diminimalkan,karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya.
·         Kartel itu dapat melaksanakan rasionalisasi. Sehinggaharga barang-barang yang dijual diproduksi kartel itu cederung turun.
·         Harga dapat dikuasai dan stabil.
·         Keuntungan dapat terjamin.
·         Perusahaan masih bebas berdiri sendiri.
Kelemahan:
·         Dalam bebagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup kedalam anggota kartel.
·         Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
·         Peraturan- peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi intern kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung di dalam kartel ini.
·         Jika tidak diatur dalam Perundang¬undangan bentuk kartel ini dapat menjurus ke arah monopoli yang akan merugikan masyarakat.
·         Perusahaan terikat, tidak bebas lagi menaikkan atau menurunkan harganya.







1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa Map & Directions - Mapyro
    Borgata Hotel Casino 보령 출장샵 & Spa 이천 출장마사지 is an 서귀포 출장샵 MGM Resorts International 상주 출장안마 luxury hotel and casino, offering a variety of entertainment attractions and 아산 출장마사지 a casino.

    BalasHapus