Badan usaha atau corporate merupakan suatu unit kegiatan produksi yang mengolah
sumber-sumber ekonomi atau faktor produksi yang menyediakan barang dan jasa
bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
Badan usaha agribisnis
berarti sumber-sumber ekonomi atau faktor-faktor produksi yang mengolah
sumberdaya pertanian.
Beberapa
bentuk perusahaan yang dapat dipilih antara lain: Perusahaan
Negara Umum (PERUM), Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN), Perusahaan Daerah
(PD), Koperasi, Joint Venture (Patungan), Trust, Holding Company,
dan Kartel.
1. Perusahaan
Negara Umum (PERUM)
Perusahaan Negara Umum
(Perum) adalah kegiatan usaha dari Perum ditunjukan untuk melayani kepentingan
umum (jasa vital/public utilities). Seluruh modal Perum dimiliki oleh
pemerintah, tetapi tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk
menanamkan modalnya pada bidang yang sama. Direksi yang memimpin Perum bertanggung
jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum
perdata.
Ciri-ciri Perusahaan Negara Umum (PERUM):
·
Melayani kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak
di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan negara umum (PERUM) bebas membuat
kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
·
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public.
·
Dapat menghimpun dana dari pihak.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri,
Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
Keunggulan:
1.
Seluruh keuntungan perum menjadi
keuntungan Negara.
2.
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
3.
Merupakan sarana untuk melaksanakan
pembangunan.
Kelemahan:
1.
Pengelolaan perum sangat ditentukan
oleh kemampuan keuangan Negara.
2.
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat
menghambat pengembangan perum.
3.
Pengelolaan perum secara ekonomis sulit
untuk dipertanggungjawabkan.
4. Seluruh aktivitas manajemen dijakukan sendiri, sehingga
pengelolaan manajemen menjadi kompleks.
5.
Kelangsungan
hidup perusahaan kurang terjamin.
2. Perusahaan
Negara Jawatan (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat. Sekarang sudah tidak
ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Negara Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perjan antara lain sebagai berikut:
·
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
·
merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah.
·
dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan.
·
status karyawannya adalah pegawai
negeri.
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan):
- Perjan RS Jantung Harapan Kita
- Perjan RS Cipto Mangunkusumo
·
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT. KAI. PERJAN.
Keunggulan:
1.
Modalnya terjamin yaitu dari negara.
2.
Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan
pelayanan pada masyarakat, sehingga
perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar.
Kelemahan:
1.
Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam
pengembangannya.
3. Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan daerah adalah
perusahaan yang didirikan dengan dasar peraturan daerah. Dimana modal
seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali
ditentukan lain dengan undang-undang. Keuntungan yang diperoleh akan digunakan
untuk pembangunan daerah. Perusahaan Daerah merupakan badan hukum yang mendapat
pengesahan dari:
a. Presiden bagi DKI Jakarta Raya.
b. Menteri dalam negeri bagi daerah tingkat
1.
c. Gubernur bagi daerah tingkat 2.
Perusahaan Daerah dipimpin
oleh angota direksi yang angotanya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Daerah, setelah mendengar pertimbangan dari DPR untuk waktu selama-lamanya
empat tahun.
Ciri – ciri Perusahaan Daerah :
·
Pemerintah
memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
·
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
permodalan perusahaan.
·
Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebijakan perusahaan.
·
Pengawasan
dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
·
Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
·
Sebagai
sumber pemasukan Negara.
·
Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik Negara.
·
Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
Keunggulan:
1. Keuntungan perusahaan untuk pembangunan
daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara.
Kelemahan:
1. Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh
kemampuan keuangan daerah.
2. Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat
pengembangan BUMD.
3.
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk
dipertanggungjawabkan.
4. Koperasi
Menurut
UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh
pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
a.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b.
Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual
barang konsumsi.
c.
Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber keuangan koperasi yaitu berasal dari :
a)
Simpanan
anggota koperasi.
·
Simpanan
pokok.
·
Simmpanan
wajib.
·
Simpanan
sukarela.
b) Pinjaman.
c) Hasil usaha.
d) Penambahan modal.
Modal Koperasi terdiri dari :
1.
Modal sendiri
dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2.
Modal Pinjaman
dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank
penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Koperasi mempunyai ciri
tersendiri yaitu:
1.
Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
2.
Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk.
3.
Koperasi
merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
4.
Koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries.
5.
Tanggung jawab
kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
6.
Para anggota
koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
7.
Kekuasaan tertinggi
di dalam rapat anggota.
Keunggulan:
v Bersifat
terbuka dan sukarela.
v Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
v Setiap anggota
memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
v Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
v Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
v pertanian
mendirikan pabik pengilingan padi.
v Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
v Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kelemahan:
v Koperasi sulit
berkembang karena modal terbatas.
v Kurang cakapnya
pengurus dalam mengelola koperasi.
v Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
v Kurangnya kerja
sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
v Daya
saing lemah.
v Rendahnya
kesaran berkoperasi pada anggota.
v Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
5.
Joint Venture (Patungan)
Joint venture
merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara
menjadi satu
perusahaan
untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat
secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama antar
perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang
besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupunmmasing-masing partner yang bersangkutan.
Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Ciri-ciri Joint
Venture:
1.
Merupakan
perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan
lain.
2.
Modalnya
berupa saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan
tertentu.
3.
Kekuasaan
dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing
perusahaan pendiri.
4.
Perusahaan
pendiri Joint venture tetap memiliki eksisstensi dan kebebasan masing-masing.
5.
Di
Indonesia, Joint venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestic dan
perusahaan asing.
6.
Resiko
ditangung bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang
berlainan.
Contoh: TEMPO Interaktif, Jakarta: Tujuh
operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan
perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
Penandatanganan ini dilakukan di Singapura tanggal 3 november 2004 lalu. Dimana
pelopor dari kesepakatan ini adalahSingapura. Operator-operator yang termasuk di
dalam Bridge ini adalah Bharti (India), Globe Telecom (Filipina), Maxis
(Malaysia), Optus (Australia), SingTel (Singapura), Taiwan Cellular Corporation
(Taiwan) dan Telkomsel (Indonesia). Dengan rincian pelanggan yaitu; 14,5 juta
pelanggan Telkomsel, 3 juta dari SingTel, 5 juta dari Maxis, 9 juta dari
Bharti, 13 dari Globe Telecom, sekitar 8 juta dari TCC.
Keunggulan:
1. Hubungan
jangka panjang: Jika anda menghormati, menyediakan program Joint Venture dengan baik dan
menepati janji dalam pembayaran komisen. Peluang anda untuk berJoint Venture
dengan rekan – rekan Joint Venture anda di masa akan datang adalah cerah. Maka,
teknik Joint Venture jika diamalkan dengan penuh etika akan membawa keuntungan
dan manfaat bagi jangka masa panjang. Dengan itu, anda sebenarnya telah membuka
jalan untuk lebih berjaya dalam program pemasaran yang akan datang.
2. Testimonial:
Salah satu
aspek yang boleh menaikkan kadar jualan ialah testimonial, terutama daripada
mereka yang mempunyai nama besar. Dalam kesan ini, kebanyakan rekan – rekan Joint
Venture anda akan memberikan komen positif terhadap produk anda berdasarkan
pengalaman mereka menggunakan dan ‘memeriksa’ produk anda.
3. Untung
besar: Oleh
sebab rekan – rekan Joint Venture anda sudahpun dikenali, memiliki reputasi dan
mempunyai senarai list yang besar, sudah tentu jualan produk anda akan laris!
Walaupun sebagian dari hasil jualan anda dibahagikan dengan rekan Joint Venture
anda, sebenarnya anda tetap untung besar dengan mengambil juga masa dan tenaga
yang anda gunakan untuk mempromosikan produk anda itu.
4. Bimbingan
pribadi: Sedar
atau tidak, anda sebenarnya telah diberikan bimbingan secara peribadi oleh
rekan – rekan Joint Venture anda yang berpengalaman. Bagaimana ini boleh
terjadi? Ok, ini terjadi apabila rakan Joint Venture anda yang berpengalaman
memberikan komen tentang produk anda dan bagaimana ianya harus diperbaiki agar
menjadi lebih berkualiti.
Kelemahan:
1. Persediaan
rapi: Teknik
Joint Venture memerlukan persediaan yang cukup teliti. Mesti menyediakan bahan
promosi yang mencukupi seperti banner pelbagai saiz, sekurangnya 2-3 artikel
untuk blog dan email follow up merangkumi sebelum, semasa dan selepas
pelancaran produk anda.
2. Penguasaan
bahasa yang baik: Jika email atau surat jemputan anda menggunakan bahasa rojak seperti kau,
aku, gua, lu dan bro. Memang kemungkinan untuk jemputan Joint Venture anda
diterima adalah amat tipis sekali. Tambah-tambah lagi jika anda belum mempunyai
hubungan rapat dengan bakal Joint Venture. Susunan ayat anda mesti bagus dan
tidak terlalu memaksa. Tunjukkan rasa hormat dengan tidak berlebih-lebihan
untuk mengelakkan dicop sebagai pengampu.
3. Masa
yang mencukupi: Ini memang amat mempengaruhi penerimaan jemputan. Anda harus menyediakan
masa yang mencukupi kepada semua bakal rekan Joint Venture. Jika anda baru
menjemput sedangkan produk anda akan dilancarkan esok. Itu memang tidak begitu
wajar. Bakal Joint Venture mempunyai banyak komitmen lain jadi coba selami
situasi mereka sebaiknya.
4. Pengurusan
sedikit rumit: Maklumlah anda menguruskan manusia. Jadi kuasai seni perhubungan sosial
dengan mantap. Bakal rekan Joint Venture adalah sedikit istimewa berbanding
agen affiliate biasa. Jadi beri perhatian lebih. Permudakan mereka. Rekan satu
sistem pengurusan Joint Venture yang memudahkan anda menguruskan rekan-rekan Joint
Venture itu.
6. Trust
Trust adalah merupakan gabungan antara beberapa badan
usaha. Trust dibentuk dengan menggabungkkan beberapa perusahaan (merger)
menjadi satu sehingga menjadi perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan lama
dipindahkan ke perusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
Masing-masing anggota dan pengurus (trustees) mempunyai tanggung jawab
terbatas, sebatas besarnya modal yang ditanamkan. Trustees dipilih oleh para
pemegang saham yang orang-orangnya dapat berganti-ganti.
Penggabungan Trust ini bisa dengan cara:
- Datar (horizontal), misalnya industri sejenis digabungkan menjadi satu industri besar.
- Tegak (vertikal), perusahaan dalam kolom-kolom perusahaan-perusahaan digabungkan menjadi satu.
- Sejajar, misalnya usaha/perdagangan beberapa jenis barang digabungkan.
Tujuan
didirikannya trust ialah untuk bekerja lebih efisien dan meningkatkan posisi
perusahaan dalam dunia persaingan.
Ciri-ciri :
1.
Penggabungan 2
unit usaha menjadi 1 dan masing-masing unit usaha kehilangan identitas.
2.
Beberapa
perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru.
3. Seluruh kekayaan perusahaan lama pindah keperusahaan yang baru.
4. Trust
dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
5.
Tanggung jawab pemilik saham terbatas.
.
Keunggulan:
Keunggulan:
1.
Menghindari
kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
2.
Trust
dibentuk dengan menggabungkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan
masing-masing perusahaan yang bergabung telah melebur diri atau fusi,
3.
Gabungan
dari perusahaan-perusahaan tersebut menjadi sebuah perusahaan besar.
4.
Seluruh
kekayaan lama dipindahkan ke perusahaan baru.
5.
Trust
dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
6.
Kebebasan
masing-masing perusahaan yang mengadakan fusi (peleburan) sama sekali hilang.
7.
Trust memiliki keuntungan-keuntungan
sebagai berikut:
8.
Daerah operasinya dapat lebih luas.
9.
Dapat diangkat pimpinan yang lebih
cakap, dan manajer profesional yang mampu menerapkan teknologi mutakhir.
10. Perusahaan
betul-betul berjalan atas efisiensi tinggi dan rasional.
Kelemahan:
1.
Perusahaan yang berjalan kurang efisien
dapat ditutup.
2.
Resiko
tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan – perusahaan yang bergabung.
3.
Ketergantungan
pada mesin-mesin serta barang-barang moda yang ada.
7.
Holding Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang
menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini
status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan
anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk
karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Ciri- ciri
Holding company adalah:
·
Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri.
·
Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya.
·
Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang
terpisah.
·
Membeli dan menguasai sebagian besar saham
dari beberapa badan usaha lain.
·
Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada
setiap badan usaha yang telah dikuasai saham.
Kekayaan
holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha
yang dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam
kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan
lain atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu
perusahaan ke Holding Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding
Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak
perusahaan.
Contoh: Astra International, PT. Dharma Inti
Utama.
Keunggulan:
1. Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur
dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor
perusahaan Induk.
2. Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan,
penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan,
penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
3. Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang
bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan
pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit
usaha yang dikelolanya.
4. Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara
seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan
anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang
baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
5. Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai
tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu
adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam
pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
6. Hak pengawasan
yang lebih besar.
7. Pengontrolan
yang lebih mudah dan efektif.
8. Operasional
yang lebih efisien.
9. Kemudahan
sumber modal.
10. Keakuratan
keputusan yang diambil.
Kelemahan:
1.
Pajak berganda
parsial: Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80 % saham anak
perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat
memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang
berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak.
2.
Mudah dipaksa untuk
melepas saham: Relatip mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari
holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang
antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit
untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin
hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan
diperkecil.
8.
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan
dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama
untuk mengurangi persaingan. Isi perjanjian yang dibuat, disesuaikan dengan
maksud pembentukan kartel. Bentuk-bentuk kartel yaitu sebagai berikut:
a)
Kartel Daerah.
b)
Kartel Produksi.
c)
Kartel Kondisi.
d)
Kartel Pembagian Laba.
e)
Kartel Harga.
Ciri-ciri :
·
Kartel
wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah
atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya.
·
Kartel
produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi
bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah
produksi yang diperbolehkan (kuota produksi).
·
Kartel
bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi.
·
Kartel
harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang
dihasilkan masing-masing anggota.
·
Kartel
pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil
produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Contoh : Kartel minyak, kartel semen
Keunggulan:
·
Kedudukan monopoli
dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik didalam
menghadapi kedudukan.
·
Resiko penjualan barang – barang yang dihasilkan dan
resiko capital para anggota dapat diminimalkan,karena baik produksi maupun
penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya.
·
Kartel itu dapat melaksanakan rasionalisasi. Sehinggaharga
barang-barang yang dijual diproduksi kartel itu cederung turun.
·
Harga dapat dikuasai dan stabil.
·
Keuntungan dapat terjamin.
·
Perusahaan masih bebas berdiri sendiri.
Kelemahan:
·
Dalam
bebagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup kedalam anggota kartel.
·
Dalam
kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sebagai sesuatu yang
merugikan masyarakat, karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan
gaya yang lebih leluasa.
·
Peraturan-
peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi intern
kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung di dalam kartel
ini.
·
Jika tidak diatur dalam
Perundang¬undangan bentuk kartel ini dapat menjurus ke arah monopoli yang akan
merugikan masyarakat.
·
Perusahaan terikat, tidak bebas lagi
menaikkan atau menurunkan harganya.
Borgata Hotel Casino & Spa Map & Directions - Mapyro
BalasHapusBorgata Hotel Casino 보령 출장샵 & Spa 이천 출장마사지 is an 서귀포 출장샵 MGM Resorts International 상주 출장안마 luxury hotel and casino, offering a variety of entertainment attractions and 아산 출장마사지 a casino.